UJIKOM JF-PTP
Uji Kompetensi JF-PTP diperlukan bagi PNS yang akan berpindah ke dalam JF-PTP melalui perpindahan dari jabatan lain dan juga bagi PTP yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam JF-PTP
Dokumen Kelengkapan Calon peserta uji kompetensi
Calon peserta uji kompetensi selanjutnya mendaftar pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ dengan mengunggah dokumen administrasi sebagai berikut:- SK kenaikan pangkat terakhir;
- SK jabatan terakhir;
- Ijazah strata 1 (S-1);
- Penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional PTP yang diberikan oleh instansi pembina;
- Surat usulan dari PPK Instansi Pengusul (format surat dapat diunduh pada link ini);
- Surat keterangan kompeten/kualifikasi pendidikan (format surat dapat diunduh pada link ini);
- Formulir rekomendasi Pimpinan Instansi Pengusul;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PTP yang mengikuti ujikompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan;
- Surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon peserta uji kompetensi PTP melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan promosi (format surat dapat diunduh pada link ini)