UJIKOM JF-PTP


Uji Kompetensi JF-PTP diperlukan bagi PNS yang akan berpindah ke dalam JF-PTP melalui perpindahan dari jabatan lain dan juga bagi PTP yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam JF-PTP
dashboard

Dokumen Kelengkapan Calon peserta uji kompetensi

Calon peserta uji kompetensi selanjutnya mendaftar pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ dengan mengunggah dokumen administrasi sebagai berikut:
  1. SK kenaikan pangkat terakhir;
  2. SK jabatan terakhir;
  3. Ijazah strata 1 (S-1);
  4. Penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional PTP yang diberikan oleh instansi pembina;
  6. Surat usulan dari PPK Instansi Pengusul (format surat dapat diunduh pada link ini);
  7. Surat keterangan kompeten/kualifikasi pendidikan (format surat dapat diunduh pada link ini);
  8. Formulir rekomendasi Pimpinan Instansi Pengusul;
  9. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PTP yang mengikuti ujikompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan;
  10. Surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon peserta uji kompetensi PTP melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan promosi (format surat dapat diunduh pada link ini)